| Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 03835/BMS/MRB/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 adalah sah ;
- Menyatakan sah jumlah utang Para Tergugat sesuai dengan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 03835/BMS/MRB/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar angsuran utang sesuai Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 03835/BMS/MRB/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, sejak Januari 2026 hingga Juli 2026 adalah Wanprestasi atau Cidera Janji;
- Menyatakan sah sisa utang Para Tergugat adalah sebanyak Rp. 114.039.558,- (seratus empat belas juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah);
- Menghukum Para Tergugat selaku Nasabah untuk melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat selaku bank/kreditur sebanyak Rp. 114.039.558,- (seratus empat belas juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Para Tergugat tidak sanggup melunasinya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka angunan, berupa : 1 (satu) bidang tanah perumahan dan/atau perkebunan berserta segala apapun yang tertabur dan tertanam diatasnya, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00661 Nagari Pangian tanggal 07 Desember 2016, dengan Surat Ukur Nomor 00349/2016 tanggal 30 Agustus 2016, dengan luas tanah 12.260 M2, atas nama ANGGIA MURNI, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00526/2025 Peringkat: I (Pertama) oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Di jual langsung oleh Penggugat atau di eksekusi lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Perkara ini;
Subsidair :
- Mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono)
|