Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PA.Bsk PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH MASYARAKAT LINTAU BUO 3.ANGGIA MURNI
4.JUPRIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PA.Bsk
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 4/Pdt.G.S/2026/PA.Bsk
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH MASYARAKAT LINTAU BUO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yonnefit AlbasriPT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH MASYARAKAT LINTAU BUO
Tergugat
NoNama
1ANGGIA MURNI
2JUPRIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 03835/BMS/MRB/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 adalah sah ;
  3. Menyatakan sah jumlah utang Para Tergugat sesuai dengan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 03835/BMS/MRB/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
  4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar angsuran utang sesuai Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 03835/BMS/MRB/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, sejak Januari 2026 hingga Juli 2026 adalah  Wanprestasi atau Cidera Janji;
  5. Menyatakan sah sisa utang Para Tergugat adalah sebanyak Rp. 114.039.558,-  (seratus empat belas juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat  selaku Nasabah untuk melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat selaku bank/kreditur  sebanyak Rp. 114.039.558,-  (seratus empat belas juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Para Tergugat tidak sanggup melunasinya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka angunan, berupa : 1 (satu) bidang tanah perumahan dan/atau perkebunan berserta segala apapun yang tertabur dan tertanam diatasnya, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00661 Nagari Pangian tanggal 07 Desember 2016, dengan Surat Ukur Nomor 00349/2016 tanggal 30 Agustus 2016, dengan luas tanah 12.260 M2, atas nama ANGGIA MURNI, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00526/2025 Peringkat: I (Pertama) oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Di jual langsung oleh Penggugat atau di eksekusi lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Perkara ini;

Subsidair :

  • Mohon  diberikan  Putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak